LIMA ALASAN MENOLAK FCTC
Kementerian Kesehatan masih getol mendorong aksesi kerangka kerja pengendalian tembakau atau lebih dikenal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Dari beberapa pernyataan menteri kesehatan, ada dua alasan yang bisa disimpulkan kenapa Indonesia harus turut menandatangani: Pertama, untuk menstandarisasi rokok beserta pengaturan distribusinya; Kedua, kemenkes malu karena sebagai salah satu pihak yang berkontribusi dalam penyusunan FCTC, Indonesia belum turut serta menandatangani. Saat ini, pemerintah Indonesia, dalam hal ini presiden masih enggan menandatangai aksesi yang diusung oleh badan kesehatan dunia, WHO tersebut. Selain presiden, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian baru-baru ini juga tidak sepakat dengan kerangka FCTC. Langkah presiden ini patut mendapatkan apresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sebab, melalui FCTC dianggap akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan perusahaan farmasi, rokok putih, dan Negara-neg...