Postingan

Menampilkan postingan dengan label #FCTC #petanitembakau #tembakau

LIMA ALASAN MENOLAK FCTC

Gambar
Kementerian Kesehatan masih getol mendorong aksesi kerangka kerja pengendalian tembakau atau lebih dikenal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Dari beberapa pernyataan menteri kesehatan, ada dua alasan yang bisa disimpulkan kenapa Indonesia harus turut menandatangani: Pertama, untuk menstandarisasi rokok beserta pengaturan distribusinya; Kedua, kemenkes malu karena sebagai salah satu pihak yang berkontribusi dalam penyusunan FCTC, Indonesia belum turut serta menandatangani. Saat ini, pemerintah Indonesia, dalam hal ini presiden masih enggan menandatangai aksesi yang diusung oleh badan kesehatan dunia, WHO tersebut. Selain presiden, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian baru-baru ini juga tidak sepakat dengan kerangka FCTC. Langkah presiden ini patut mendapatkan apresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sebab, melalui FCTC dianggap akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan perusahaan farmasi, rokok putih, dan Negara-neg...

FCTC MENGHANTUI BURUH DAN PETANI

Gambar
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tujuannya untuk mengendalikan perdagangan rokok agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat, terus menuai polemik yang belum kunjung reda. Kubu besar yang nampak saling berhadapan dan terus melemparkan argumennya adalah kelompok peduli kesehatan yang menginginkan ratifikasi FCTC, dan kelompok industri tembakau yang menolak penandatanganan. Persoalannya, perseteruan ini bukan sebatas dua belah pihak tetapi menyeret sejumlah persoalan seperti petani tembakau dan buruh yang merasa terancam penghidupannya, jasa sponsor dan dana Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari industri rokok yang mendominasi berbagai event , hingga pajak dan cukai yang perolehannya sangat signifikan bagi pendapatan Negara, selain keuntungan fantastis yang diraup industri rokok dan pengusaha tembakau itu sendiri. Sementara di pihak lain ada kelompok kesehatan, perlindungan konsumen dan anak, bahkan kelompok y...